|
Latar Belakang |
Chemical Weapons Convention (CWC)
Konvensi Senjata Kimia
Latar Belakang
Di tahun 1992, setelah satu dekade melaksanakan negosiasi saksama, Konferensi Perlucutan Senjata (Conference on Disarmament) menyetujui teks Konvensi Senjata Kimia ( Chemical Weapon Convention), dan kemudian diadopsi oleh Majelis Umum pada sesi sidang ke 47 tanggal 30 November 1992, dalam resolusi nya berjudul Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia dan Penghancurannya( A/Res/47/39). Konvensi merupakan persetujuan perlucutan senjata pertama yang dirundingkan dengan kerangka multilateral mewajibkan penghapusan keseluruhan kategori senjata pemusnah massal. Lingkup nya, kewajiban yang diasumsikan oleh negara pihak dan sistem verifikasi serta pengimplementasiannya belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan demikian konvensi ini melarang semua pengembangan, produksi, perolehannya, penimbunan, perpindahan, dan penggunaan senjata kimia. Hal ini berarti setiap negara pihak wajib menghancurkan senjata kimia dan fasilitas produksinya yang dimiliki atau dikuasai. Termasuk senjata kimia atau bahannya yang dimiliki namun berada di teritorial negara lain. Ketentuan Verifikasi dari konvensi CWC tidak hanya mempengaruhi sektor militer saja tetapi juga industri kimia yang dimiliki masyarakat, meliputi seluruh dunia, melalui ketentuan pembatasan mengenai produksi, pengolahan dan konsumsi bahan-kimia yang dianggap relevan dengan Konvensi. Mereka akan diverifikasi melalui suatu kombinasi sistim pelaporan, pemeriksaan di tempat secara rutin dengan pemberitahuan singkat dan lokasi yang akan diperiksa sehubungan kegiatan pemeriksaan. Konvensi juga berisi ketentuan tentang bantuan jika suatu negara pihak diserang atau terancam serangan senjata kimia dan melaksanakan sosialisasi tentang bahan senjata kimia dan peralatan yang terkait diantara negara pihak.
Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpan Konvensi itu. Konvensi telah dibuka untuk ditandatangani pada 13 Januari 1993 di Paris oleh Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan 130 Negara yang menandatangani Konvensi itu.
Pada 31 Oktober 1996, Hungary menjadi negara pihak ke-65 yang menyebabkan konvensi menjadi sah untuk diberlakukan (entry into force) sesuai ketentuan konvensi setelah 180 hari. Konvensi mulai berlaku sejak tanggal 29 April 1997.
Organisasi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan konvensi itu disebut OPCW (Organization for the Prohibition of Chemical Weapons)) didirikan di Hague. OPCW diamanatkan untuk memastikan implementasi tentang ketentuan yang diatur dalam konvensi, termasuk verifikasi dan penyediaan suatu forum untuk konsultasi dan kerja sama antar negara pihak.
Status jumlah negara pihak pada 19 Januari 2004 adalah masuknya Tuvalu yang akan menjadi negara pihak ke-160 mulai 18 Pebruari 2004. Sebelumnya pada 14 Januari 2004 Libya menjadi negara pihak ke-159.
POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia menyusun KSK adalah sebagai berikut:
1. tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata yang bersifat umum dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif, termasuk pelarangan dan penghapusan semua senjata pemusnah massal;
2. keinginan untuk memberikan sumbangan bagi terwujudnya tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan kembali komitmen terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas Lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penimbunan Senjata-senjata Bakteri (Biologi) dan Senjata Beracun dan tentang Pemusnahannya) tahun 1972;
3. tekad untuk menutup kemungkinan digunakannya senjata kimia melalui ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi kewajiban-kewajiban yang diatur oleh Protokol Jenewa tahun 1925;
4. keyakinan bahwa kemajuan di bidang kimia harus dipergunakan semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan perdagangan bahan-bahan kimia secara bebas, serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dan teknik di bidang kegiatan kimia bagi tujuan-tujuan damai guna meningkatkan pembangunan ekonomi dan teknologi di seluruh dunia;
5. keyakinan bahwa pelarangan yang menyeluruh dan efektif mengenai pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan, penyimpanan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia, serta tentang pemusnahannya merupakan langkah yang penting ke arah tercapainya tujuan bersama di atas.