Struktur Organisasi Balitbang Dephan






KEDUDUKAN
Sebagai Pelaksana teknis Departemen dipimpin oleh Ka Balitbang berada di bawah Koordinasi Sekjen Dephan dan bertanggung jawab kepada Menhan.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan strategi dan sistem pertahanan, sumber daya manusia, kemampuan dan pendayagunaan industri nasional serta penguasaan dan penerapan Iptek untuk pertahanan negara.
FUNGSI
1. Penelitian, pengkajian dan pengembangan strategi dan sistem pertahanan serta pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
2. Penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam upaya meningkatkan kemampuan SDM untuk pertahanan negara
3. Penelitian, pengkajian dan pengembangan industri nasional dalam rangka mendukung pertahanan negara untuk mencapai kemandirian dalam penyediaan alat pertahanan
4. Penelitian, pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi (Iptek) pertahanan, guna mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
5. Pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi Dephan dalam fora nasional dan internasional bidang Iptek
6. Pemberian bimbingan, perijinan dan supervisi sesuai bidang tugas
7. Pengkoordinasian staf dukungan teknis, administrasi dan rumah tangga Badan
8. Pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku